Halaman 1 dari 1
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak untuk setiap Akhir Masa Pajak, kecuali untuk:

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain disebutkan dibawah ini, kecuali:

Undang-Undang yang berlaku saat ini yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah:

PKP A memesan Komputer pada PKP B pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan membayar lunas pada tanggal tersebut, tetapi barang baru diserahkan pada tanggal 12 September 2019. Saat terutangnya PPN adalah :

Caesar (PKP) adalah pengusaha penjual jagung yang juga memproduksi dan menjual minyak jagung. Pada bulan Januari 2019, Caesar baru menyadari bahwa pada bulan Nopember 2018, stafnya telah melakukan kesalahan dalam pemungutan PPN kepada pelanggan, dimana untuk penyerahan jagung kepada Tuan Hotdi telah dipungut PPN. Nilai PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut adalah Rp 3 juta,- telah disetorkan dan dilaporkan sebagai PK masa pajak Nopember 2018. Berdasarkan informasi tsb pernyataan yang benar adalah …:

Jika pada masa pajak (Masa Nopember), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, bagaimana perlakuan atas selisih tersebut pada masa Nopember jika PKP tersebut adalah perusahaan bukan eksportir dan sedang berkembang :

Berikut pernyataan yang benar tentang Pemusatan tempat terutang PPN sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010, kecuali:

Pada bulan Nopember 2019 Pramudya menyewa ruangan di hotel untuk acara resepsi pernikahannya. Atas sewa tersebut :

Sejak UU No 11 Tahun 1994 dikenal objek pajak yang terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak, Pasal berapakah ketentuan secara khusus objek jenis ini diatur?

Terkait jenis Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pernyataan-pernyataan dibawah ini adalah benar tentang pengenaan PPnBM, kecuali :

Pada Tanggal 17 Agustus 2019, Tommy Wijaya (PKP) memberikan Jasa Penterjemah Dokumen kepada Jacob PTE, Ltd, yang berdomisili di Australia; hasil terjemahan dikirim oleh Tommy Wijaya melalui media internet, maka atas pemberian jasa tersebut :

Berikut ini adalah merupakan prinsip berdasarkan Pasal 16 B UU PPN Tahun 1984 tentang fasilitas di dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali :

PKP PT. Nusatrip melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada PKP PT. Angkasa Pura pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2019, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2019 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, berdasarkan hal tersebut terkait faktur pajak yang dilakukan wajib pajak adalah :

Apabila yg bertindak sebagai pembeli BKP/JKP berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yg terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut, dibawah ini adalah Pemungut PPN, kecuali :

PKP dengan Jumlah peredaran usaha tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,- dapat menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan Pedoman Perhitungan Pajak Masukan, dengan Perhitungan PM sbb:

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan fasilitas sebagai berikut, kecuali :

Di bawah ini adalah beberapa prinsip-prinsip Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU PPN Tahun 1984, kecuali :

Implementasi faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) sudah dan akan dilakukan secara bertahap bagi semua Pengusaha Kena Pajak, berikut adalah tahapan pemberlakuan e-faktur, Kecuali :

Anita Pangaputra Tan (PKP) pengusaha dagang mobil bekas pada tanggal 11 Oktober 2019 menaruh mobil sedan yang biasa dipergunakan untuk operasional kantor, sebagai barang dagangannya. Pada tanggal 12 Oktober 2019 mobil tsb laku terjual dengan harga Rp 150 juta,- Mobil sedan tsb dulu dibeli pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan harga Rp 200 juta,-. Berdasarkan informasi tsb pernyataan yang benar adalah :

Tarif PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang berlaku sejak 1 April 2010, adalah sebagai berikut:

Berikut pernyataan yang benar terkait dengan Penyerahan BKP/JKP dalam rangka proyek Pemerintah yang dananya dari Hibah atau bantuan luar negeri ( PP. 42 tahun 1995 Jo. PP. 25 Thn 2001), kecuali:

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat:

Penyerahan BKP/JKP dikawasan Berikat yang tidak memperoleh Fasilitas adalah sebagai berikut, kecuali:

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a), Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan atas:

Dasar Pengenaan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan bermotor didalam Daerah Pabean adalah

Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT. Nusapertiwi membeli mesin fax dari Toko Elektrik Jaya pada tanggal 17 Oktober 2019 dan memperoleh kwitansi pembelian yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka terkait kwitansi tersebut :

Dibawah ini adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU PPN dan dijelaskan secara detail dalam Bab IV PP Nomor 1 Tahun 2012, Kecuali :

Hadi Purnomo membuka Toko Grosir peralatan klontong pada tanggal 2 Januari 2019 dan langsung mendaftarkan diri sebagai PKP pada tanggal 3 Januari 2019 . Hadi Purnomo memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam melaporkan penghasilannya. Berdasarkan hal tersebut maka pernyataan yang benar adalah :

Beberapa pernyataan dibawah ini adalah merupakan ciri dan karakteristik PPN, Kecuali

Di bawah ini adalah latar belakang diberlakukannya Faktur Pajak berbentuk Elektronik atau yang dikenal dengan nama e-faktur (e-tax invoice), kecuali :

Halaman 1 dari 1