Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,, dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus terhadap hal-hal sebagai berikut, KECUALI

'Dibawah ini adalah beberapa syarat untuk dapat memenuhi kriteria wajib pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) yaitu, Kecuali

Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Surat Ketetapan Pajak/kohir) dengan jenis produknya adalah :

Dasar penagihan pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah:

Dalam suatu surat perintah penyanderaan harus memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut, kecuali :

Apabila terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) maka...

Berikut ini adalah bagian tahapan penagihan aktif, kecuali :

Berikut ini pernyataan yang salah dalam pengertian SKPKBT

'Dibahwa ini adalah pengembalian dana oleh negara kepada Wajib Pajak karena sebab-sebab tertentu atau dikenal dengan istilah restitusi pajak atau pengembalian pembayaran pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2015 diantaranya adalah, Kecuali :

Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah :

Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), kecuali

Apabila barang yang disita ternyata milik pihak ketiga, apakah yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga tersebut : (Pasal 38 UU nomor 19 Tahun 2000)

Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan dalam hal penyitaan terhadap, kecuali :

Hak Mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :

Terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang SPTnya menyatakan lebih bayar mempunyai hak untuk memperoleh restitusi pendahuluan dengan penerbitan ….

Hal-hal yang dimuat dalam Surat Paksa, kecuali :

Imbalan bunga adalah hak Wajib Pajak yang penghitungannya sebagaimana diatur Pasal 85 s.d. 102 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK,03/2021, Imbalan Bunga diberikan atas keterlambatan dan atas kelebihan pembayaran pajak. Berikut ini adalah bagian ruang lingkup pemberian Imbalan Bunga, kecuali :

Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan (Sebelumnya SPT Tahunan PPh Badannya menyatakan Lebih Bayar), maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Wajib Pajak....

Alasan piutang pajak dapat dihapuskan adalah...

Surat Teguran dalam rangka penagihan dapat diterbitkan dalam hal....

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar...

Lelang dapat dilaksanakan apabila...

Surat Paksa dalam rangka penagihan dapat diterbitkan dalam hal....

Jatuh tempo pembayaran untuk STP, SKPKB, serta SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding dan Putusan Peninjauan Kembali adalah :

Biaya Penyampaian Surat Paksa adalah...

Wewenang Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dilaksanakan dengan cara...

Daluwarsa penagihan pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah