Karena musim liburan sudah tiba dan untuk mengangkut seluruh karyawan dan keluarga berlibur ke Singapura, maka PT. Nusa Property kemudian berkeinginan mencarter pesawat penerbangan dalam negeri. Namun karena kehabisan seat, maka terpaksa mencarter pesawat dengan penerbangan dari Singapura (mempunyai BUT di Indonesia) dengan nilai Rp. 500.000.000,-. Bila perusahaan penerbangan tersebut tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku, maka PPh Pasal 15 Final yang terutang adalah sebesar :