Pada tanggal 24 Juni 2019, Bapak Suherman membeli sebidang tanah yang terletak di kabupaten Karawang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp. 70.000.000,- Apabila nilai NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Karawang adalah Rp. 60.000.000,- maka BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Suherman tersebut adalah :