Halaman 1 dari 1
Pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling). Dimana pelaksanaannya bersifat rutin/regular, karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi. Bertujuan untuk meminimalisasi tax Exposure/risiko hutang pajak yang mungkin akan timbul dalam suatu transaksi yang rutin tersebut disebut :

Pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak yang satu kepada subjek pajak lainnya, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya adalah merupakan strategi dalam perencanaan pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, hal ini merupakan strategi tax planning yang dimaksud dalam:

Menganilsa Informasi yang ada, membuat suatu model, Mengevaluasi, dan memutakhirkan perencanaan pajak (tax planning) adalah merupakan:

Perencanaan pajak (tax planning) bertujuan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut, kecuali :

Dalam melaporkan pembayaran PPh Pasal 21, wajib pajak membayar dan melaporkan dengan tidak sebagaimana mestinya namun di masa Desember (akhir tahun) wajib pajak tersebut membayar kekurangan pembayaran PPh 21 yaitu dengan menghitung dengan benar sehingga menyebabkan kurang bayar atau jumlah pembayaran PPh Pasal 21 untuk masa Desember (Akumulasi Januari s.d Desember) meningkat cukup signifikan, ini adalah merupakan perencanaan pajak (Tax Planning) yang termasuk dalam pengertian:

Perusahaan menyewa kantor di daerah strategis dimana pemiliknya adalah orang pribadi senilai Rp.180.000.000,- untuk periode satu tahun, namun orang pribadi tersebut tidak bersedia dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) (tarif 10%), untuk menyikapi hal tersebut perusahaan meng-grossup nilai transaksi tersebut dan membiayakannya, berapakah keuntungan perusahaan (jika tarif PPh Pasal 17 adalah 25%) dari perencanaan pajak tersebut :

Mengatur aliran kas, karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat. Hal ini adalah merupakan pengertian dari :

Dibawah ini adalah merupakan poin-poin penghindaran pajak (tax avoidance), kecuali :

Dorongan keinginan dari dalam diri yang menimbulkan perilaku atau tindakan dalam bentuk usaha-usaha mencari alternatif penghematan pajak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang bertujuan meminimalisasi beban atau kewajiban perpajakannya yang akan dibayarkan kepada pemerintah disebut:

Kita menyadari pembayaran pajak pasti memiliki dampak terhadap perusahaan sehingga wajib pajak berani membayar mahal konsultan atau merekrut pegawai yang handal dalam bidang perpajakan yang bertujuan mengurangi dampak dari pengenaan pajak terhadap perusahaannya dalam suatu Negara, dampak-dampak pajak dalam perusahaan dapat meliputi, kecuali:

Menghilangkan/mengecilkan pajak, menunda pengakuan penghasilan, menghindari pajak ganda adalah bagian dari tax planning yaitu:

Dalam aplikasi tentang perencanaan pajak (tax planning) perlu memahami kondisi perusahaan, apakah perusahaan itu merupakan perusahaan yang sedang tahap bertumbuh atau sedang dalam tahap kematangan, atau tahap penurunan dimana ketiga hal tentang situasi perusahaan tersebut disebut :

Salah satu strategi Tax Planning dengan melakukan penghindaran pajak namun dengan cara melanggar ketentuan perpajakan disebut:

Penyebab pajak sering menjadi masalah dalam perusahaan pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut , kecuali :

Dalam melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) terdapat dua pendekatan yaitu:

Halaman 1 dari 1