Perusahaan menyewa kantor di daerah strategis dimana pemiliknya adalah orang pribadi senilai Rp.180.000.000,- untuk periode satu tahun, namun orang pribadi tersebut tidak bersedia dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) (tarif 10%), untuk menyikapi hal tersebut perusahaan meng-grossup nilai transaksi tersebut dan membiayakannya, berapakah keuntungan perusahaan (jika tarif PPh Pasal 17 adalah 25%) dari perencanaan pajak tersebut :