Halaman 1 dari 1
Apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan pajak, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak?

Apabila terjadi kesalahan hitung dalam suatu surat ketetapan pajak dan bersifat tidak mengandung persengketaan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, maka apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak?

Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas atau tidak dapat menerima hasil keputusan keberatan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya ke...

Pihak terbanding (Fiskus) pada prinsipnya wajib menghadiri persidangan. Meskipun demikian, apabila terbanding tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun telah diberitahu secara patut. Manakah pernyataan berikut yang benar.

Apabila penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat melakukan :

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menurut Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah definisi dari :

Alasan di bawah ini adalah benar terkait dengan SKBKBT agar dapat diajukan gugatan, kecuali

Gugatan yang telah masuk dan sengketanya telah didaftarkan ke Pengadilan Pajak masih dapat dicabut oleh penggugat. Pencabutan gugatan dilakukan dengan cara mengajukan surat pernyataan pencabutan gugatan ke Pengadilan Pajak. Manakah pernyataan di bawah ini yang benar.

Apabila wajib pajak mengirimkan surat kepada KPP dengan pos tercatat, stempel pos tanggal 30 April 2015, dan sampai di KPP tanggal 05 Mei 2015 namun diadministrasikan oleh petugas di KPP tanggal 06 Mei 2015 serta surat tersebut didiposisikan oleh kepala kantor tanggal 07 Mei 2015, pernyataan manakah di bawah ini yang benar…

Di bawah ini adalah syarat formal pengajuan permohonan Pembetulan, Kecuali...

Pada dasarnya semua produk surat ketetapan pajak dapat diajukan gugatan, keberatan, atau banding. Terkait gugatan, dibawah ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 37 PP 74 Tahun 2011, Kecuali :

Terhadap surat ketetapan pajak pada dasarnya dapat diajukan

Dibawah ini adalah pihak yang dapat melakukan proses pengajuan gugatan, yaitu Kecuali :

Produk hukum berikut ini dikeluarkan oleh fiskus yaitu...

Dibawah ini adalah putusan pengadilan pajak yang berupa antara lain, Kecuali :

Permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi pada surat ketetapan pajak harus memenuhi hal-hal sebagai berikut kecuali...

Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan SPT PPh Tahun 2009 maka atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tersebut.

Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut, Kecuali

Berikut ini adalah alasan untuk melakukan Peninjauan Kembali, kecuali :

Sengketa pajak timbul bukan saat sebagaimana di bawah ini, kecuali...

Halaman 1 dari 1